Senin, 10 November 2014

PENGANUT ALIRAN KEPERCAYAAN MARAPU (SUMBA BARAT)

Pengertian Marapu 
Marapu adalah kekuatan supra natural baik yang bersifat oknum maupun yang tidak, yang tapi dalam berbagai bentuk. Kata marapu dapat pula diartikan suci, mulia dan sakti sehingga harus di hormati dan tak dapat di perlakukan sembarangan. (Nooteboom, Op, Cit. Hal. 35)
Hari demi hari penganut aliran kepercayaan Marapu semakin berkurang dengan pesat karena berpindah ke agama-agam resmi milik pemerintah. Menurut data Sumba Barat dalam angka Kab. Sumba Barat tahun 2010 penganut Marapu berjumlah 14.148 jiwa, merosotnya jumlah penganut ini diakibatkan oleh penyebaran dan pengembangan agama-agama resmi yang pesat.

Dari segi pelaksanaan aturan banyak yang melanggar plurarisme itu sendiri dan merampas hak-hak dari aliran kepercayaan itu sendiri, bebera hal yang di langgar antar lain :
1. Anak-anak dari aliran kepercayaan marapu harus memiliki agama resmi bila mendaftar kesekolah.
2. Kolom agama pada kartu tanda penduduk sering di isi dengan agama resmi.
Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Pasal 64 ayat 2
Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada pasal 1 bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak di isi, tetapi dilayani dan di catat dalam data base kependudukan.
3. Tidak adanya sosialisasi kepada aliran kepercayaaan untuk bisa mendapatkan akta nikah sesuai aliran kepercayaan yang di anut, seolah-olah aliran kepercayaan tidak bisa mendapatkan akta nikah kalau tidak menganut agama resmi.
padahal dalam undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal 2 ayat 1, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
PERPRES no 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipl pada pasal 67 ayat 2 huruf (a), surat keterangan terjadinya perkawinan dari pemuka agama, pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang di tandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan.

Beberapa ritual atau tradisi MARAPU yang dijadikan ikon wisata kabupaten Sumba Barat antara lain :
1. Wulla Poddu (bulan suci aliran kepercayaan Marapu)
2. Pasola (tradisi melempar lembing).

Kebebasan beragama dan berkeyakinan

Kebebasan beragama dan berkeyakinan harus dilindungi oleh konstitusi itu sendiri agar jaminan terhadap adanya kebebasan bagi seluruh warga negara sebagai corak suatu negara yang beranega ragam dalam segi suku, budaya, bahasa dan agama.
Menurut Frans Magnis Suseno kebebebasan beragama mempunyai dua segi yaitu :
1. Hak setiap orang untuk hidup sesuai dengan keyakinan-keyakinannya serta kebebasan masing-masing untuk mengurus dirinya sendiri.
2. Kebebasan beragama juga memuat kebebasan untuk tidak beragama.
(frans magnis suseno, etika politik prinsio-prinsip moral dsar kenegaraan moderen, PT gramedia, jakarta, hal. 94).

Kebebasan dalam memilih atau menganut suatu agama atau aliran kepercayaan merupakan suatu yang berasal dari hati nurani dari setiap manusia yang berasal dan menjadi pilihan nuraninya sendiri tanpa paksaan dari siapapun.

Menurut Carillo De Albornoz bahwa Religius Liberty atau kebebasan beragama memiliki empat aspek utama, yaitu :
1. Kebebasan Nurani;
2. Kebebasan mengekspresikan keyakinan keagamaan;
3. Kebebasan melakukan perkumpulan keagamaan;
4. Kebebasan kelembagaan keagamaan;
(Abu Nasbin, demokrasi antara pembatasan dan pembebasan beragama serta implikasinya terhadap formalisasi islam. Hal. 42)

Norma-norma perlindungan hukum terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan
1. Undang-undang dasar 1945 (pasal 29 dan pasal 28E)
2. Universal Declaration Of Human Right, diratifikasi menjadi Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. Internasional Convenant On Civil And Political Right diratifikasi menjadi Undang-undang No 12 tahun 2005 tentang kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik;
4. Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
5. Undang-undang No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi Ras dan Etnis;
6. Peraturan Presiden No 25 tahun 2005 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Pada dasarnya ini bukan masalah agama atau aliran kepercayaan mana yang benar dan salah, selama aliran kepercayan yang ada tidak melanggar norma-norma hukum yang ada maka tidak ada yang salah dari keberadaan Marapu di Sumba, Marapu adalah bagian dari budaya adat istiadat orang sumba yang tidak terpisahkan, jadi setiap orang yang menganut aliran kepercayaan ini tidak boleh di perlakukan diskriminatif karena undang-undang kita sangat melindungi pluralisme yang ada. Kalau semua penganut alira kepercayaan Marapu masuk ke dalam agama resmi pemerintah, lalu sapa yang akan menjalankan semua riual-ritual (wulla poddu n Pasola) yang menjadi ikon wisata kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar