Rabu, 12 November 2014

INDONESIA EKSPOR 12 EKOR KUDA SUMBA KE MALAYSIA

Sebanyak 12 ekor kuda di ekspor Indonesia ke Negeri Jiran Malaysia pada tahun ini. Belasan kuda yang di ekspor dalam tahap pertama tersebut merupakan hasil terna Yayasan Pamulang Equestrian Centre, Pamulang, Tangerang Selatan.
Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan, Nuz Nuzulia Ishak menuturkan ekspor binatang hidup tersebut mendorong peningkatan nilai ekspor produk binatang hidup sekaligus berkontribusi terhadap nilai ekspor non migas Indonesia.
"Ini juga salah satu upaya diversifikasi produk ekspor untuk menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015," ujar Nuz saat peresmian ekspor kuda di Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (25/7).
Pemilik Yayasan Pamulang Equestrian Center Oetari Soehardjono menjelaskan 12 kuda yang di ekspor tersebut merupakan kuda asli Indonesia yang berasal daerah Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan jenis kuda sandel.
Belasan kuda tersebut diperuntukkan keperluan rekreasi di Taman Tasik Titiwangsa, Kuala Lumpur. Kelebihan dari kuda Sumba tersebut, ada pada postur, kaki yang kering sehingga lebih kuat, kukunya tanpa tapal yang tidak terpengaruh cuaca apapun.
"12 kuda ini merupakan hasil seleksi dari 80 kuda sehingga bisa memenuhi kriteria yang diminta oleh pihak Malaysia, salah satunya bebas dari penyakit. Ini dari peternak rakyat yang ditunjuk pemerintah Malaysia melalui Dewan Bandaraya (Pemerintah Daerah) Kuala Lumpur. Seleksi awalnya di Pasuruan, kemudian dilatih di sini. Asalnya kuda liar."
Nilai ekspor belasan kuda tersebut, lanjut Oetari, dibandrol sebesar Rp 30 juta hingga Rp 35 juta per ekor. "Sedangkan ongkos kirimnya sekitar Rp 30 juta per ekornya," katanya.

http://www.merdeka.com/uang/indonesia-ekspor-12-ekor-kuda-sumba-ke-malaysia.html
POTENSI PARIWISATA YANG BELUM DIKEMBANGKAN (SUMBA BARAT)

Wilayah Kabupaten Sumba Barat sebenarnya memiliki berbagai potensi kepariwisataan, terutama yang berjenis wisata alam dan budaya, pantai-pantai yang berada disumba barat sangat eksotis, air terjun, dan budaya wulla poddu dan pasola yang hanya ada di pulau sumba, namun potensi kepariwisataan tersebut belum dikelola dan dikembangkan dengan baik oleh Pemerintah Daerah. Harus disadari bahwa wisatawan melakukan perjalanan wisata ke suatu daerah tujuan wisata tertentu adalah untuk mencari pengalaman baru, menemukan sesuatu yang aneh dan belum pernah disaksikannya. Wisatawan biasanya lebih menyukai sesuatu yang berbeda dari apa yang pernah dilihat, dirasakan, dilakukan di negara dimana biasanya ia tinggal. mengemas produk pariwisata harus mempertahankan keaslian lingkungan karena selalu lebih menarik dari pada yang dibuat-buat. Apabila daerah pariwisata kita dikelola dengan baik maka akan tercipta lapangan kerja, dimana pada umumnya pariwisata merupakan industri padat karya dimana tenaga kerja tidak dapat digantikan dengan modal atau peralatan dan juga akan menambah pendapatan asli daerah sumba barat itu sendiri.

Modal utama kabupaten Sumba Barat yang menarik kedatangan wisatawan :
1. potensi alam merupakan salah satu faktor pendorong seorang melakukan perjalanan wisata karena ada orang berwisata hanya sekedar menikmati keindahan alam, ketenangan alam, serta ingin menikmati keaslian fisik. Pantai-pantai yang berada di kabupaten sumba barat belum dikelola dengan baik.
2. potensi kebudayaannnya meliputi adat istiadat dan segala kebiasaan yang hidup di tengah-tengah kehidupan. Masyarakat sumba barat memiliki berbagai ritual adat istiadat yang unik dan menjadi daya tarik wisatawan.
3. Letak pulau sumba yang berdekatan dengan pulau Bali dan Lombok yang merupakan daerah Pariwisata unggulan sebagai daerah tujuan pariwisata turis mancanegara dan domestik

Kekayaan potensi alam dan budaya yang dimiliki masyarakat Kabupaten Sumba Barat perlu diberdayakan dan ditingkatkan perannya untuk menunjang pembangunan pariwisata itu sendiri. Untuk menunjang pengembangan obyek wisata, aksesibilitas menuju ke obyek dan daya tarik wisata yang terdapat di berbagai kawasan Kabupaten Sumba barat perlu ditingkatkan. Sarana wisata termasuk akomodasi, catering facilities, sarana komunikasi, sarana transportasi, dan sarana terkait lainnya perlu ditingkatkan untuk memberi kemudahan baik kepada wisatawan maupun masyarakat setempat.

Pemerintah daerah harus berani mengembangkan daerah wisata menjadi lebih baik melalui kebijakan-kebijakan yang potensial demi menunjang pengembangan daerah pariwisata, karena kabupaten sumba barat di dukung oleh Wisata alam dan budaya yang sangat menarik dan unik yang hanya ada di kabupaten ini dan kita juga di dukung oleh letak pulau sumba yang berdekatan dengan daerah pariwisata terkenal seperti pulau Bali dan Lombok.

Senin, 10 November 2014

PENGANUT ALIRAN KEPERCAYAAN MARAPU (SUMBA BARAT)

Pengertian Marapu 
Marapu adalah kekuatan supra natural baik yang bersifat oknum maupun yang tidak, yang tapi dalam berbagai bentuk. Kata marapu dapat pula diartikan suci, mulia dan sakti sehingga harus di hormati dan tak dapat di perlakukan sembarangan. (Nooteboom, Op, Cit. Hal. 35)
Hari demi hari penganut aliran kepercayaan Marapu semakin berkurang dengan pesat karena berpindah ke agama-agam resmi milik pemerintah. Menurut data Sumba Barat dalam angka Kab. Sumba Barat tahun 2010 penganut Marapu berjumlah 14.148 jiwa, merosotnya jumlah penganut ini diakibatkan oleh penyebaran dan pengembangan agama-agama resmi yang pesat.

Dari segi pelaksanaan aturan banyak yang melanggar plurarisme itu sendiri dan merampas hak-hak dari aliran kepercayaan itu sendiri, bebera hal yang di langgar antar lain :
1. Anak-anak dari aliran kepercayaan marapu harus memiliki agama resmi bila mendaftar kesekolah.
2. Kolom agama pada kartu tanda penduduk sering di isi dengan agama resmi.
Undang-undang No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Pasal 64 ayat 2
Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada pasal 1 bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak di isi, tetapi dilayani dan di catat dalam data base kependudukan.
3. Tidak adanya sosialisasi kepada aliran kepercayaaan untuk bisa mendapatkan akta nikah sesuai aliran kepercayaan yang di anut, seolah-olah aliran kepercayaan tidak bisa mendapatkan akta nikah kalau tidak menganut agama resmi.
padahal dalam undang-undang no 1 tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal 2 ayat 1, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.
PERPRES no 25 tahun 2008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipl pada pasal 67 ayat 2 huruf (a), surat keterangan terjadinya perkawinan dari pemuka agama, pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang di tandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan.

Beberapa ritual atau tradisi MARAPU yang dijadikan ikon wisata kabupaten Sumba Barat antara lain :
1. Wulla Poddu (bulan suci aliran kepercayaan Marapu)
2. Pasola (tradisi melempar lembing).

Kebebasan beragama dan berkeyakinan

Kebebasan beragama dan berkeyakinan harus dilindungi oleh konstitusi itu sendiri agar jaminan terhadap adanya kebebasan bagi seluruh warga negara sebagai corak suatu negara yang beranega ragam dalam segi suku, budaya, bahasa dan agama.
Menurut Frans Magnis Suseno kebebebasan beragama mempunyai dua segi yaitu :
1. Hak setiap orang untuk hidup sesuai dengan keyakinan-keyakinannya serta kebebasan masing-masing untuk mengurus dirinya sendiri.
2. Kebebasan beragama juga memuat kebebasan untuk tidak beragama.
(frans magnis suseno, etika politik prinsio-prinsip moral dsar kenegaraan moderen, PT gramedia, jakarta, hal. 94).

Kebebasan dalam memilih atau menganut suatu agama atau aliran kepercayaan merupakan suatu yang berasal dari hati nurani dari setiap manusia yang berasal dan menjadi pilihan nuraninya sendiri tanpa paksaan dari siapapun.

Menurut Carillo De Albornoz bahwa Religius Liberty atau kebebasan beragama memiliki empat aspek utama, yaitu :
1. Kebebasan Nurani;
2. Kebebasan mengekspresikan keyakinan keagamaan;
3. Kebebasan melakukan perkumpulan keagamaan;
4. Kebebasan kelembagaan keagamaan;
(Abu Nasbin, demokrasi antara pembatasan dan pembebasan beragama serta implikasinya terhadap formalisasi islam. Hal. 42)

Norma-norma perlindungan hukum terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan
1. Undang-undang dasar 1945 (pasal 29 dan pasal 28E)
2. Universal Declaration Of Human Right, diratifikasi menjadi Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
3. Internasional Convenant On Civil And Political Right diratifikasi menjadi Undang-undang No 12 tahun 2005 tentang kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik;
4. Undang-undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
5. Undang-undang No 40 tahun 2008 tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi Ras dan Etnis;
6. Peraturan Presiden No 25 tahun 2005 tentang Persyaratan dan Tatacara Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Pada dasarnya ini bukan masalah agama atau aliran kepercayaan mana yang benar dan salah, selama aliran kepercayan yang ada tidak melanggar norma-norma hukum yang ada maka tidak ada yang salah dari keberadaan Marapu di Sumba, Marapu adalah bagian dari budaya adat istiadat orang sumba yang tidak terpisahkan, jadi setiap orang yang menganut aliran kepercayaan ini tidak boleh di perlakukan diskriminatif karena undang-undang kita sangat melindungi pluralisme yang ada. Kalau semua penganut alira kepercayaan Marapu masuk ke dalam agama resmi pemerintah, lalu sapa yang akan menjalankan semua riual-ritual (wulla poddu n Pasola) yang menjadi ikon wisata kita.

Minggu, 09 November 2014


DEWA BUDJANA (SUMBA BARAT)

I Dewa Gede Budjana; lahir di RS Kristen Lende Moripa, Waikabubak, Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, 30 Agustus 1963; adalah anggota grup musik Gigi.Dalam bukunya yang berjudul gitar ku: hidup ku, kekasih ku, terdapat Sebuah potret halaman buku agenda kerja ayahanda Dewa Budjana yang memaparkan detail situasi kelahiran gitaris yang bernama lengkap I Gede Dewa Budjana, ayah dari dewa budjana pernah bertugas di sumba barat sebagai ketua pengadilan waikabubak.Ketertarikan dan bakat Dewa Budjana pada musik, khususnya gitar, sudah sangat dominan terlihat sejak ia masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Klungkung Bali. Sampai-sampai, Budjana kecil pernah mencuri uang kakeknya untuk sekedar memeuhi keinginannya membeli gitar pertamanya seharga 10.000 Rupiah.Sejak memiliki gitar pertama inilah yang membuat Budjana tidak lagi memiliki semangat untuk bersekolah, baginya gitar adalah nomor 1. Pada saat itu Budjana mempelajari sendiri teknik bermain gitar, dan dia mampu dengan cepat mahir mempelajari lagu Deddy Dores berjudul Hilangnya Seorang Gadis dan lagunya The Rollies berjudul Setangkai Bunga, itupun disaat ia sama sekali belum tersentuh literatur-literatur musik/gitar yang formal.








PESTA ADAT ORANG LOLI (SUMBA BARAT)


pesta ada orang loli sumba barat sering di adakan pada bulan April sampai dengan  bulan september, pesta adat akan diikuti oleh tamu undagan dari berbagai suku di loli, ada yang membawa Kerbau, kuda, sapi dan Babi.  kerbau, kuda dan sapi  akan di sembelih dan babi akan di tikam dan dagingnya akan dibagikan ke seluruh tamu undangan yang datang, memang terkesan sebagai pemborosan bagi sebagian orang akan tetapi masyarakat loli masi melestarikan budaya ini, terbukti dari tahun ke tahun malah semakin banyak warga Loli yang mengadakan pesta adat.
















WULLA PODDU (SUMBA BARAT)

Sekarang warga Loli sedangkan melangsungkan ritual wulla poddu, wulla poddu sangat menarik wisatawan mancanegara. Wulla Poddu berasal dari kata Wulla yang berarti bulan dan Poddu yang berarti pahit. Wulla Poddu berarti bulan pamali/kramat atau bulan suci dimana seluruh warga harus menjalankan serangkaian ritual serta mematuhi sejumlah larangan-larangan yang tidak boleh dilanggar antaranya :
  1. Tidak boleh memukul gong
  2. Tidak boleh mencuri
  3. Tidak boleh masuk kebun
  4. Tidak boleh membangun rumah
  5. Tidak boleh meratapi orang mati
  6. Tidak boleh berpesta
Ada beberapa lokasi pelaksanaan ritual Wulla Poddu di Sumba Barat diantaranya :
  1. Kecamatan Loli: Kampung Tambera, Kampung Bodo Maroto, kampung Gollu, Kampung Tarung setiap bulan Oktober - November; 
  2. Kecamatan Wanokaka: Kampung Kadoku 
  3. Kecamatan Lamboya: Kampung Sodana setiap bulan Oktober 
  4. Kecamatan Tana Righu: Kampung Ombarade setiap bulan Desember 
Tahapan dalam Wulla Poddu secara umum :
  1. Deke ana kaleku
  2. Tuba ruta
  3. Kaleisuna
  4. Tauna marapu
  5. Pogo mawo
  6. Nga’a luwa
  7. Toba wanno
  8. Woleka lakawa
  9. Regga Kulla
  10. Dudiki ina roma
  11. Sangga kulla
  12. Wolla karua
  13. Wolla wesa kapai
  14. Masusara male
  15. kalango





foto Deke Kawuku kampung Bodomaroto (Loli)
SUMBA FOUNDATION AUSTRALIA (SUMBA BARAT)

Telah memberikan berbagai proyek kesehatan, air bersih dan kualitas hidup yang lebih baik kepada masyarakat Sumba dan tetap menghargai dan melestarikan budaya dan tradisi nya yang rapuh .
dokter-dokter muda dari Queensland of University Australia ini rela meluangkan waktunya ke sumba hanya untuk membantu masyarakat miskin di lamboya, sumba barat agar tidak terjangkit Malaria, sedangkan warga Indonesia sendiri tidak peduli...salut buat mereka.

















Foto-foto distribusi kelambu berinsektisida tahan lama standar WHO kepada masyarakat kecamatan Lamboya dan kecamatan Lamboya barat kabupaten sumba barat.